Produsen Ingkar Janji, Konsumen Bisa Lapor ke Sini

Selama ini konsumen tidak pernah mengeluh dan menerima begitu saja jika produsen ingkar janji.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Apr 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2016, 13:31 WIB
Menteri Perdagangan
Selama ini konsumen tidak pernah mengeluh dan menerima begitu saja jika produsen ingkar janji.

Liputan6.com, Jakarta - Produsen yang tidak bertanggung jawab sering merugikan konsumen. Sering kali produk atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan yang telah mereka janjikan kepada konsumen. Sayangnya, selama ini konsumen tidak pernah mengeluh dan menerima begitu saja. 

Padahal sebenarnya, konsumen bisa lapor jika merasa rugi. Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas menyelesaikan masalah tersebut. Lantas apa saja tugas dan kewenangan BPSK?

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Selasa (26/4/2016), BPSK adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di kabupaten dan kota yang berfungsi sebagai alternatif konsumen untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Landasannya ialah pasal 49 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah tingkat II untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.


Ada beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah di BPSK, antara lain penyelesaian sengketa berdasarkan pilihan sukarela. Artinya, penyelesaian melalui cara konsolidasi, mediasi, atau arbitrase atas dasar pilihan para pihak.

Bila para pihak telah sepakat dengan salah satu cara penyelesaian yang dipilih dan bilamana tidak tercapai kesepakatan ganti rugi maka dapat diselesaikan dengan cara lain.

Penyelesaian dengan cara mediasi dan BPSK berfungsi sebagai fasilitator. Bentuk dan besaran ganti ruginya ditentukan oleh para pihak.

Pada prosesnya, konsumen yang dirugikan bisa mengajukan permohonan di BPSK. Kemudian, laporan tersebut diseleksi secara administrasi Ketika berkas diterima. Setelah itu, ada penunjukan panitera dan kemudian masuk ke pra-sidang.

Setelah itu, pemilihan metode persidangan dan pembentukan majelis. Metode sidang terdiri dari tiga model, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Lebih lanjut, batas waktu penyelesaian sidang sendiri dalam waktu 21 hari kerja.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, saat ini masih sedikit konsumen yang memperjuangkan haknya ketika terjadi masalah. Menurut dia, dari 1 juta konsumen Indonesia hanya terjadi 4,6 pengaduan.

"Memang konsumen masih belum menyadari haknya, membeli bukan hanya produk atau jasa, tidak baik mereka berhak complain untuk mengadu, memang budaya kita terlalu nerimo pasrah," kata dia.

Karena itu, dia mengimbau supaya konsumen juga berperan aktif jika merasa haknya tidak dipenuhi oleh produsen.‎ "Diperlukan tekanan konsumen harus menuntut untuk kualitas, kalau jelek jangan bisik-bisik, jangan dipendam," tutup dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya