Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai langkah perlindungan untuk konsumen yang terlibat dalam transaksi aset kripto, yang semakin populer di kalangan generasi muda.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah merilis beberapa peraturan penting. Salah satunya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan dasar hukum mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga
Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Dalam regulasi ini, pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan konsumen dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Advertisement
"Dalam ketentuan dimaksud, PUJK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamankan pelindungan konsumen," kata Friderica, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (17/1/2025).
Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban PUJK untuk menyediakan informasi yang jelas, lengkap, akurat, dan mudah diakses terkait produk, layanan, dan aktivitas yang mereka tawarkan kepada konsumen. Informasi tersebut harus disampaikan secara jujur dan tidak boleh menyesatkan calon konsumen atau konsumen yang sudah terlibat dalam transaksi.
"PUJK wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen," jelasnya.
Tangani Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Selain itu, PUJK juga diwajibkan untuk menangani pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul terkait produk dan layanan yang mereka tawarkan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen dalam bertransaksi di dunia aset kripto yang berkembang pesat.
"PUJK juga wajib melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan," ujar Friderica.
Maka dengan adanya regulasi ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pasar aset kripto serta melindungi konsumen dari potensi kerugian atau penipuan yang bisa terjadi di sektor ini.
Advertisement
Tren peningkatan Aset Kripto di Indonesia
Adapun OJK mengungkapkan pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi kripto di tanah air masih berada dalam tren peningkatan pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan per November 2024 jumlah total investor tercatat total 22,11 juta investor naik dibanding Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta.
Para periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat tajam sebanyak 68 persen menjadi sebesar Rp 81,41 triliun dibanding Oktober di angka Rp 48,44 triliun.
"Hasan menjelaskan peningkatan ini seiring dengan tren bullish di kalangan investor aset kripto dan adanya perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto juga peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Hasan menambahkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih tercatat mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang 2024 sampai dengan November 2024 dengan total mencapai Rp 556,53 triliun meningkat 376 persen secara tahunan.