Ini Sanksi Tegas Bagi Pencuri Listrik

PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) menyatakan, PLN bersama pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk pelanggar penggunaan listrik

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Mei 2016, 18:25 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 18:25 WIB
20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) menyatakan, PLN bersama pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk pelanggar penggunaan listrik salah satunya pencuri listrik.

General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda mengatakan, pengguna yang melakukan pelanggaran penggunaan listrik dengan menaikkan daya tidak sesuai yang disepakati anta‎ra pelanggan dan PLN, akan dikenakan sanksi pemutusan sementara sampai penggunaan listrik secara tidak resmi yang telah dihitung tersebut dibayar pelanggan.

"Pelanggaran yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi, pemutusan sementara, sampai pembayaran dilakukan," kata Syamsul, di kantor PLN Disjaya, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Selain itu PLN juga melakukan pembongkaran jika terjadi kecurangan dalam penggunaan listrik seperti menyabotase alat pengukur konsumsi listrik (kilo Watt hour /KWh meter) agar pembayaran listrik lebih murah dari konsumsinya. Juga meminta biaya penggantian jika terjadi kerusakan pada kWh meter. Pasalnya, kWh meter merupakan milik PLN yang dititipkan ke pelanggan.

‎"Pembongkaran rampung, pembayaran denda tagihan susulan, pembayaran biaya P2TL lainnya misalnya ada yang rusak," tutur Syamsul.

Syamsul mengungkapkan, pelanggar tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana, yakni dituntut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) jika terbukti melakukan pencurian .
‎
"Pelanggaran ketentuan pemakaian listrik dikenakan sanksi pidana, ada PPNS dia bisa menuntut secara pidana pada pelaku pelanggaran P2TL, kalau PLN hanya menuntut secara perdata saja," ‎terangnya.

Meski begitu, masyarakat juga bisa menyatakan keberatan atas tuduhan pelanggaran penggunaan listrik dengan melayangkan surat ke petugas teknis kelistrikan.

"Tapi ini dikaji kita lihat barangnya seperti apa, kalau temuan kuat ada pelanggaran tidak bisa dihindari, kalau temuan meragukan bisa saja hasil temuan dibatalkan," tutup Syamsul.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya