Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) terkait instruksi pemotongan (apkir) 6 juta ekor ayam indukan (parent stock) pada tahun lalu memberikan dampak lanjutan.
Ini terkait dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah terjadi praktik kartel yang dilakukan 12 perusahaan pembibitan unggas. Perusahaan diduga sengaja memusnahkan (apkir) indukan ayam. Hal ini bertujuan membuat pasokan ayam anakan (day-old-chicken/DOC) berkurang sehingga harganya naik.
Baca Juga
Hal ini yang kemudian coba dijelaskan PT Japfa Comfeed Indonesia, sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam dugaan kartel KPPU.
Advertisement
Kuasa Hukum PT Japfa Comfeed Indonesia Rikrik Rizkiyana mengaku, pelaku usaha pembibitan memang setuju untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah yaitu apkir dini. Namun tindakan tersebut tidak membawa keuntungan, melainkan merugikan bagi para pelaku usaha pembibitan.
Baca Juga
"Ini jelas akan merugikan pembibit akibat kehilangan potensi pendapatan dari parent stock yang diapkir," kata dia di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Dia mengaku, sebenarnya dengan melakukan apkir dini perusahaan pembibitan telah merugi sampai Rp 300 miliar karena ayam dipotong sebelum usia 40 minggu.
Namun, karena ingin mematuhi kebijakan dan keputusan Kementan, maka para pelaku usaha pun menjalankan instruksi dari Direktorat Jenderal PKH Kementan.
"Ini untuk melindungi kepentingan publik, serta dengan mempertimbangkan keberlangsungan hidup dan usaha para peternak rakyat yang justru akan mengalami kerugiannya mencapai Rp 750 miliar per pekan apabila apkir dini tidak dilakukan," jelas dia.
Menurut Rikrik, KPPU seharusnya dapat fokus pada kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daripada menjadikan kebijakan ini sebagai sebuah kasus dan menggelar perkara yang menempatkan para pelaku usaha pembibitan sebagai para terlapor.
"Padahal sudah sangat jelas segala tindakan yang dilakukan para pelaku usaha pembibitan dalam kebijakan apkir dini tersebut adalah dalam rangka melaksanakan instruksi pemerintah. Bahkan pelaksanaannya diawasi Dirjen PKH. Dalam hal ini, pelaku usaha tidak dalam posisi bisa memilih. Sebab surat edaran tersebut bersifat harus dan segera. Bila tidak dilakukan perusahaan akan dikenakan sanksi," tandas dia.
Japfa Comfeed Indonesia menjadi salah satu dari 12 perusahaan pembibitan unggas yang didakwa oleh Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU) telah melakukan praktik kartel.(Dny/Nrm)