RI Berpeluang Jadi Eksportir Tuna Terbesar di Dunia

Perlu adanya sinergi antar pemangku kepentingan atau stakeholder untuk menjaga komoditi tuna.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Mei 2016, 18:49 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2016, 18:49 WIB
Ikan tuna sirip kuning dalam acara 12th Indonesia Investment Week 2016.
Ikan tuna sirip kuning dalam acara 12th Indonesia Investment Week 2016. (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan Indonesia berpeluang menjadi eksportir utama komoditas tuna di dunia. Hal tersebut beralasan apalagi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti gencar menyerukan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing).

"Indonesia sangat berpeluang menjadi eksportir utama komoditas tuna di dunia yang merupakan salah satu efek positif dari pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing)," kata Rizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Rizal mengatakan, berdasarkan data FAO sekitar sepertiga stok tuna yang ada saat ini diperkirakan telah ditangkap pada kondisi biologically unsustainable levels. Sementara, stok tuna sisanya atau sekitar 66,7 persen pun ditangkap dalam kondisi maksimal (fully fished).

"Data stok sumberdaya tuna yang sama, khususnya di bagian barat Samudera Hindia, juga telah mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 30 persen selama beberapa tahun terakhir. Penurunan ini umumnya disebabkan oleh kegiatan IUU Fishing," jelas dia.

Maka dari itu, Rizal meminta perlunya sinergi antar pemangku kepentingan atau stakeholder komoditi tuna. Menurut dia, harus ada kesadaran pentingnya tuna baik bagi dunia bisnis maupun sumber asupan protein hewani bagi masyarakat dunia.

Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya pelacakan (traceability) untuk meningkatkan nilai tambah pada komoditas tuna.

"Pentingnya penerapan traceability, di mana sertifikat hasil tangkapan ikan menjadi prasyarat dari negara-negara yang menjadi pasar produk perikanan Indonesia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan lainnya," tutur dia.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2016 yang berisi persetujuan tentang ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Ketentuan tersebut mendapat apresiasi dari FAO yang menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara terdepan dalam penerapan Port State Measures to prevent, deter, and eliminate illegal, unreported, and unregulated fishing agreement.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya