Liputan6.com, Jakarta - Zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam serta menjadi wujud kepedulian sosial dalam Islam. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat ketika menjelang Idulfitri. Adapun zakat maal adalah zakat atas harta yang dimiliki seperti penghasilan, emas, properti atau bahkan asset digital seperti kripto.
Jika pembayaran zakat fitrah dilakukan saat Ramadan dan menjelang Idulfitri,pembayaran zakat mal bisa dilakukakn kapan saja. Namun, banyak umat Muslim yang juga memilih membayar zakat mal saat Ramadan karena diyakini bulan tersebut penuh berkah dan pahala dilipatgandakan. Tentu saja, dengan syarat zakat telah mencapai nisab serta telah tersimpan 1 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pengumpulan zakat. Dengan semakin berkembangnya ekosistem keuangan syariah, inovasi dalam metode pembayaran zakat menjadi semakin relevan.
Advertisement
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2025 mencapai Rp50 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang besar dalam optimalisasi pengelolaannya di era digital. Salah satu inovasi terbaru dalam pembayaran zakat adalah penggunaan aset kripto, sebuah langkah yang diharapkan dapat menjangkau lebih banyak muzakki, terutama dari kalangan investor digital.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor kripto di Indonesia pada akhir 2024 mencapai 22,9 juta pengguna, dengan total transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp650,6 triliun. Sementara itu, data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa sekitar 62 persen pengguna aset kripto berada di rentang usia 18-30 tahun.
Melihat potensi tersebut, Fasset bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara untuk menghadirkan inovasi zakat digital melalui teknologi blockchain.
“Fasset ingin menjadi pionir dalam inisiatif zakat crypto ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara global. Sebagai crypto exchange pertama di dunia yang memfasilitasi pembayaran zakat melalui crypto, Fasset berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, untuk menghadirkan cara baru dalam menunaikan zakat,” ujar Country Director Fasset Indonesia Putri Madarina melalui siaran pers pada 18 Maret 2025.
Bisa Langsung Salurkan Zakat Dalam Bentuk Aset Kripto
Dengan sistem yang diadopsi, investor kripto dapat langsung menyalurkan zakat mereka dalam bentuk kripto melalui Fasset. Dana tersebut kemudian akan dikonversi ke rupiah dan disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara.
Kolaborasi pun ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fasset dan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan mitra Kitabisa.
“Ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dalam ibadah sosial, terutama di bulan suci Ramadhan. Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi percontohan untuk inklusi keuangan Islam berbasis digital di Indonesia,” tambah Putri.
Advertisement
Cara Bayar Zakat dengan Aset Kripto
Cara Membayar Zakat dengan Aset Kripto
1. Fitur zakat crypto di Fasset dapat diakses dengan langkah-langkah berikut:
2. Buka aplikasi Fasset, di mana informasi tentang zakat crypto akan muncul pada pop-up banner.
3. Pilih menu “Send Crypto”.
4. Pilih jenis aset kripto USDT.
5. Pilih “Fasset User” pada kolom penerima.
6. Masukkan alamat email zakat@kitabisa.com sebagai penerima transaksi zakat.
7. Tentukan jumlah zakat yang ingin disalurkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
8. Konfirmasi transaksi. USDT yang telah dikirim akan dikonversi ke rupiah dan disalurkan ke rekening zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara.
9. Lembaga amil zakat akan menyalurkan dana kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan syariah.
Diharapkan Bisa Perkuat Ekosistem Zakat Digital
CEO Kitabisa Vikra Ijas menyambut baik kolaborasi ini. “Kolaborasi ini memaksimalkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan literasi zakat bagi masyarakat Indonesia. Semoga ini dapat mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia sehingga tujuan bersama untuk mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan yang inovatif dan berkelanjutan dapat tercapai,” ujarnya.
Ahmad Mujahid, Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, juga menegaskan pentingnya inovasi ini.
“Kami berharap kolaborasi ini bisa memperkuat ekosistem zakat digital serta mempermudah akses muzakki, terutama dari kalangan generasi muda yang semakin terbiasa dengan teknologi. Dengan memastikan dana zakat disalurkan sesuai prinsip syariah, kami berharap manfaatnya bisa dirasakan lebih luas di Indonesia.”
Melalui inovasi ini, diharapkan lebih banyak solusi keuangan Islam berbasis digital, tidak hanya untuk zakat, tetapi juga wakaf dan inisiatif sosial lainnya dapat lebih dikembangkan.
“Kami percaya bahwa teknologi dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam mempercepat kesejahteraan umat. Dengan semakin banyaknya kolaborasi antara platform teknologi finansial dan lembaga sosial, diharapkan akan terbentuk ekosistem donasi digital yang lebih inklusif, transparan, dan berdampak luas,” tutup Putri Madarina.
Advertisement
