Pemberian Uang Makan PNS Dihitung Berdasarkan Masuk Kerja

Pemberian uang makan PNS tersebut diberikan setiap tahun termasuk juga kepada TNI.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jun 2016, 18:49 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2016, 18:49 WIB
20151110-Peringati Hari Pahlawan, Ahok Pimpin Upacara di Monas-Jakarta
Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di lapangan eks IRTI Monas, Jakarta, Selasa (10/11). Upacara tersebut dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian uang makan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan daftar hadir pada hari kerja.

Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut mengganti PKM Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 26 April 2016 dan diundangkan pada 27 April 2016 ini mengatur ketentuan mengenai uang makan yang diberikan kepada abdi negara tersebut. Sebagai contoh, dalam pasal 2, menyatakan uang makan diberikan kepada pegawai ASN‎ berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan.


"Uang makan PNS tersebut diberikan setiap tahun. Termasuk juga untuk TNI," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (4/6/2016).

Kemudian, pada pasal tersebut juga menyatakan, besaran uang maka yang diberikan‎ kepada pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam PMK mengenai standar biaya masukan.

"(Besarannya) Sekitar Rp 30 ribu per hari kerja dalam 1 bulan," kata dia.

Dalam pasal 3, menyatakan, uang makan tidak diberikan kepada ASN yang tidak hadir kerja, sedang melaksanakan perjalanan dinas, sedang melaksanakan cuti, sedang melaksanakan‎ tugas belajar dan diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Sementara itu, ‎dalam pasal 5 menyatakan uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan ‎pada awal bulan berikutnya. Khusus untuk uang makan pada Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Pada pasal 6, disebutkan pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai ASN. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya