Kenaikan Gaji & Uang Makan PNS Bikin Belanja Pemerintah Bengkak

Badan Anggaran DPR menyepakati kenaikan pagu belanja pemerintah pusat dalam postur sementara 2015 sebesar Rp 1.392 triliun .

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Sep 2014, 20:36 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2014, 20:36 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati kenaikan pagu belanja pemerintah pusat dalam postur sementara 2015 sebesar Rp 1.392 triliun atau meningkat Rp 12,56 miliar dari usulan awal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 Rp 1.379 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dalam postur tersebut, belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) disepakati sebesar Rp 647,3 triliun atau melonjak Rp 46,7 triliun dari usulan awal Rp 600,6 triliun.

Lanjutnya, peningkatan ini karena perubahan belanja K/L, diantaranya pengalihan dari bagian anggaran Bendahara Umum Negara ke bagian anggaran K/L sebesar Rp 6,67 triliun. Dan untuk anggaran kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/POLRI senilai Rp 4,1 triliun. Gaji pokok naik di tahun depan naik 6 persen.

"Anggaran kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI/POLRI masing-masing Rp 5.000. Jadi sebesar Rp 2,57 triliun," tutur Askolani saat Rapat Panja Tim Perumusan (Timus) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Di samping itu, tambah dia, ada penghematan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencapai Rp 1,27 triliun dan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 52,1 miliar di tahun depan. Sehingga total penghematan pagu belanja K/L sebesar Rp 1,38 triliun. (Fik/Ndw)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya