‎Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Tata Cara Perpajakan

pemerintah dan DPR serius untuk menjadikan RUU ini menjadi Undang-undang KUP.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Jun 2016, 20:30 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 20:30 WIB
DPR: Pemerintah Harus Berupaya Lebih Keras Serap Pajak
Persoalan perpajakan memang menjadi isu krusial, apalagi ada skandal perpajakan dalam dokumen yang disebut "Panama Papers".

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke tingkat panitia kerja (panja). Dengan itu, artinya pemerintah dan DPR serius untuk menjadikan RUU ini menjadi Undang-undang KUP.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, RUU KUP mengacu pada beberapa kebijakan pokok. Di antaranya, perubahan terminologi wajib pajak, peningkatan pelayanan perpajakan, pengenaan sanksi dan sistem pengawasan. RUU ini juga mengacu poin lain yakni pendekatan hukum serta pengelolaan administrasi perpajakan.

‎"Dalam RUU ini terminologi wajib pajak diubah menjadi pembayar pajak dengan maksud memberikan penghargaan dan kebanggaan masyarakat yang berperan serta dalam membayar pajak. Dan diharapkan masyarakat menjadi lebih patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," kata dia di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Bambang mengatakan, terkait pelayanan perpajakan dilakukan dengan membangun sistem pelayanan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

‎Bambang menambahkan, dalam RUU juga akan menerapkan sanski yang mendidik dan berkeadilan. Artinya, akan ada sanksi yang rendah bagi pembayar pajak yang secara sukarela mengungkapkan ketidakpatuhannya.

‎"Pengenaan sanksi yang lebih rendah terhadap pembayar pajak yang sukarela mengungkapkan ketidakpatuhan membayar pajaknya dibandingkan dengan sanksi pembayar akibat penetapan otoritas perpajakan," jelas dia.

Kemudian, terkait dengan sistem pengawasan pemerintah menyatakan memperkuat basis pajak. Selain itu, Bambang mengatakan dalam RUU ini akan mengatur pula perlindungan hukum bagi pihak yang memberikan informasi perpajakan.

‎‎"Diatur pula perlindungan hukum yang memberikan data informasi kepada otoritas perpajakan," tandas dia. (Amd/Zul)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya