Pemerintah Perlu Kaji Rencana Normalisasi PPN Rokok

Rencana pemerintah untuk normalisasi PPN rokok dinilai perlu dikaji lebih dalam.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 21 Jun 2016, 21:46 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 21:46 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah untuk normalisasi PPN rokok dinilai perlu dikaji lebih dalam. Pasalnya, banyak yang harus disiapkan untuk memberlakukan peraturan tersebut.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti mengatakan, sistem yang dibuat pemerintah saat ini sudah pasti dan dinilai baik. "Jadi kenapa harus diubah?" ucapnya dalam keterangan, Selasa (21/6/2016)..

Menurut Moefti, normalisasi butuh persiapan yang matang mulai dari sistem administrasi hingga sosialisasi ke industri terkait.

"Bila tak maksimal tentu akan ada ketimpangan-ketimpangan," katanya 

Menurut Pengamat Perpajakan daru Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, normalisasi ini nantinya akan melibatkan seluruh mata rantai industri.

"Dan ini sungguh rumit," jelasnya.

Pemerintah harus benar-benar sudah siap secara administrasi untuk menerapkan normalisasi ini.

"Jika tidak akan rawan kebocoran-kebocoran. Jika ada kebocoran, sudah bisa dipastikan semua pihak akan rugi" lanjutnya.

Per Januari 2016 lalu pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN rokok efektif dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen. Tarif tersebut dikenakan di tingkatan pabrik rokok.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal, pemerintah ke epan nya mempunyai rencana untukmemberlakukan PPN normal 10 persen untuk PPN rokok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya