Ini Alasan PNS Tak Boleh Terima Parsel

Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah, salah satunya dalam bentuk parsel.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jun 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 08:00 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian. Namun tidak demikian dengan aparatur negara, khususnya para pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah, pemberian, atau parsel.

“Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” ujar Menteri Yuddy dalam keterangannya, Rabu (22/6/2016).

Disampaikan, dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.

Namun demikian, menurutnya ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

“Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.

Lebih jauh Yuddy mengatakan bahwa pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok.

“Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi Lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk menaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” pungkas Yuddy.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya