Izin Dicabut, Pengusaha Tambang Gugat Pemerintah

Pengusaha tambang menuntut pemerintah atas penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan aturan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Jun 2016, 12:43 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 12:43 WIB
Pengusaha tambang menuntut pemerintah atas penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan aturan.
Pengusaha tambang menuntut pemerintah atas penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha tambang menuntut pemerintah atas penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan aturan. Menurut pengusaha tambang, pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan, terdapat beberapa pengusaha yang Izin Usaha Pertambangannya dicabut oleh pemerintah memperkarakan masalah pencabutan tersebut. 

"Saya memang dapat info ada pengusaha yang mengajukan tuntutan ke pemerintah,"‎ kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Dalam keterangan Ladjiman pencabutan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal. Oleh sebab itu, seharusnya Pemerintah berhati-hati dalam mencabut IUP. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, penanganan dan pemberian hukuman dilakukan secara bertahap.

"Memang pencabutan itu sesuai dengan pasal di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tapi ada prosedurnya disebut Sanksi Administratif melalui SP 1,2 dan 3 dulu," terang dia.

Ladjiman yang juga sebagai Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan terutama ke tim pengacara untuk memberi advokasi kepada pemilik IUP. 

‎"Maksud dari advokasi itu tentu saja memberi pengertian apa tujuan mencabut IUP dong kalo hanya gugatan karena hak dan kewajiban tidak dilakukan kan itu bukan penambang yang baik dan melakukan Good Mining Practices," tutur Ladjiman.

Sebelumnya menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, terdapat 3.900 perusahaan tambang pemegang IUP yang belum memenuhi ketentuan pertambangan.

Sampai saat ini, pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM terus melakukan pendataan. "Data yang disampaikan Ditjen Minerba, 3.900 yang belum declare CnC," ujar Teguh.

Saat ini belum ada tuntutan dari pengusaha tambang ada pencabutan IUP tersebut. "Gugatan sebetulnya belum ada. Karena Direktorat Jenderal minerba belum declare yang bisa CnC dan non CnC," tutup Teguh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya