Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tak ambil pusing dengan gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak/Tax Amnesty yang dilayangkan sejumlah pihak.
Hal ini merespons rencana judicial review atau uji materi oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK)‎ untuk membatalkan UU tersebut.
Pemerintah menganggap permintaan judicial review merupakan hal yang biasa atas lahirnya sebuah UU baru, termasuk UU Tax Amnesty. "Itu (gugatan) biasa," tegas Bambang usai menggelar Halal Bihalal di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Dia meminta kepada pihak penggugat agar melihat keberadaan UU Tax Amnesty untuk kepentingan negara, bukan pribadi maupun golongan. Apalagi sampai membela atau berpihak pada asing.
Baca Juga
"Yang penting kami minta semua pihak ke depan, supaya melihat kepentingan negara, bukan pribadi, golongan, apalagi asing," ujar Bambang.
Dia mengaku, Kemenkeu akan segera merampungkan instrumen penampung dana repatriasi dari tax amnesty yang rencananya mengalir ke portofolio investasi, antara lain surat utang (bond), saham, obligasi, dan lainnya, serta mengucur ke sektor riil.
Begitupun dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pelaksanaan tax amnesty yang dijanjikan akan selesai pada pekan ini. ‎PMK tersebut mencakup soal instrumen repatriasi, prosedur permohonan tax amnesty, dan lainnya.
"‎Instrumen tax amnesty sudah hampir selesai. Infrastruktur bond akan segera dikeluarkan dalam beberapa bulan ke depan, karena repatriasi butuh beberapa bulan. Tapi PMK minggu ini selesai," Bambang menerangkan. (Fik/Ahm)
Advertisement
*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.