Menkeu Targetkan UU Tax Amnesty Berlaku Juli 2016

Saat ini, RUU Tax Amnesty tengah masuk proses pembahasan di tingkat paripurna.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Jun 2016, 21:01 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 21:01 WIB
UU Pengampunan Pajak
UU Pengampunan Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menargetkan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa berlaku pada Juli 2016 atau seusai Lebaran. Saat ini, RUU Tax Amnesty tengah masuk proses pembahasan di tingkat paripurna.

"Juli, saya bilang habis Lebaran," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin malam (27/6/2016).

‎Bambang mengatakan, jika RUU Tax Amnesty disahkan pada Selasa besok (28/6/2016),  maka pemerintah akan langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Ya lihat besok di paripurna. Kalau disahkan UU jalan. Langsung hari Rabu sosialisasi," kata dia.

Dia mengatakan, dalam RUU tersebut sejumlah instrumen tengah disiapkan untuk menampung pembalikan dana atau repatriasi dari luar negeri. Sebut saja, instrumen tersebut seperti reksa dana dan obligasi.


Bambang mengatakan, pengampunan pajak akan berkontribusi pada perekonomian karena banyak aliran dana masuk ke Indonesia.

"Akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pokoknya akan mendorong pertumbuhan ekonomi‎," tandas dia.

Adapun Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati draft RUU Tax Amnesty untuk kemudian disahkan di paripurna yang digelar besok.

"‎Setelah melihat semua pandangan mini fraksi di forum pengambilan tingkat 1, dari 10 fraksi seluruhnya tetap setuju untuk dilanjutkan pembicaraan tingkat 2," kata Ketua Komisi XI  Ahmadi Noor Supit saat rapat kerja dengan pemerintah, di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno‎ mengatakan, dalam draft RUU ini disebutkan harta yang berada di dalam atau luar negeri dan yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi) diinvestasikan di Indonesia paling singkat tiga tahun.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya