SKK Migas Buat Aturan Khusus soal Blok Mahakam

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan membuat Peraturan Tata Kelola Khusus (PTK) Blok Mahakam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Jul 2016, 16:23 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 16:23 WIB
Pertamina Siap Tampung Pegawai Total di Blok Mahakam
Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengaku ini disampaikan saat menggelar pertemuan dengan Serikat Pekerja Nasional Total Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan membuat Peraturan Tata Kelola Khusus (PTK) Blok Mahakam. Aturan ini dibuat agar proses peralihan Blok Migas tersebut berjalan dengan baik dan tidak menurunkan produksi migas.

Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah ‎mengatakan, saat ini PTK Blok Mahakam sedang dibahas bersama PT Pertamina (Persero) sebagai calon operator Blok Mahakam setelah kontrak operator sebelumnya habis pada 2017 dan PT Total E&P Indonesia sebagai kontraktor berikutnya.

"Ya ya sedang kita bahas besok siang di sini. Bahas apa saja, itu internal kita. Ada kita, Total, Pertamina," kata Zikrullah, di Kantor SKK Migas, Jakarta, Kamis (14/7/2016)

Zikrullah mengungkapkan, PTK Blok Mahakam tersebut untuk melengkapi peraturan yang belum tercantum. Karena, PTK yang sudah ada hanya mengatur kegiatan operasi yang sudah berjalan.

‎"Untuk meng-cover peraturan yang nggak ter-capture dengan peraturan yang ada. Kan PTK yang ada kan mengatur existing operation. Kan Pertamina nggak masuk ke PSC. Namun dia juga harus menundukkan diri juga," tutur Zikrullah.

Zikrullah menyebutkan, yang akan diatur dalam PTK tersebut diantaranya rencana kerja anggaran atau Work Plan and Budget (WPnB), hal tersebut bertujuan untuk menjaga tingkat produksi tetap normal saat masa peralihan dari Pertamina ke Total.

‎"Iya, kan kami inginkan tak ada penurunan produksi. Dan di PSC pun Total tak ada kewajiban untuk jaga produksi kan," tutup Zikrullah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya