Menteri Yuddy Juga Antar Putrinya Saat Pertama Sekolah

Menteri Yuddy Chrisnandi setuju dan mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Jul 2016, 12:46 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 12:46 WIB
20151102-Yuddy Chrisandi
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisandi memimpin rapat interent di Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Senin (2/11/2015).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kunjungan kerjanya di Semarang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelayanan publik yang akan terjadi pada hari Senin 18 Juli 2016 saat hari pertama sekolah.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No B/2461/M.PANRB/07/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Sekolah, Menteri Yuddy telah menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh Indonesia untuk memberikan izin bagi aparatur negara yang akan mengantarkan anaknya di Hari Pertama Sekolah untuk terlambat hadir di satuan kerjanya masing-masing.

"Memberikan waktu dan perhatian pada putra-putri kita di hari pertamanya sekolah akan menguatkan ikatan emosional antara orang tua dan anak. Tentunya juga memberikan nilai historis kepada anak kita sebagai orang tua" ujar Menteri Yuddy yang mengaku dulu juga mengantarkan putrinya di hari pertama sekolah masuk ke bangku sekolah dasar, Jumat (15/7/2016.

Namun Menteri Yuddy juga mengingatkan bahwa dispensasi izin untuk mengantarkan sekolah ini hanya berlaku paling lambat sampai jam 11.00 siang, bukan libur pada hari dimaksud. Ia juga menegaskan agar para aparatur melakukan koordinasi yang baik dengan atasan dan para rekan kerjanya agar seminimal mungkin tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.

Sebelumnya, Yuddy Chrisnandi setuju dan mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra dan putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.

Hal itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Dalam SE tersebut, Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.

Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah di hari pertama masuk sekolah.

Dalam Surat Menteri PANRB yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

Namun diingatkan, bagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke seolah pada tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing. “Ini perlu agar ASN yang bersangkutan mendapat ijin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud,” ungkap Menteri Yuddy dalam surat tersebut.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya