Liputan6.com, Jakarta - Sempat melarang PNS DKI mengantar anaknya di hari pertama sekolah, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meralat larangannya itu.
Menurut Ahok, dia bukan melarang. Hanya saja apabila PNS mau mengantarkan anaknya, harus mengantongi izin atasan terlebih dulu.
"Itu bukan ngelarang, itu (izin) haknya semua PNS. Mau ngajuin izin sehari, setengah hari, selama atasannya memberikan izin, itu hak. Sama kayak kamu izin sehari udah hak. Enggak usah ditulis juga hak," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, dirinya tak menentang kebijakan tersebut.
"Saya enggak menentang. It's ok saja. Saya bilang bagus aja. Anak saya sekolah internasional, saya dipanggil, persoalan saya ikut enggak ikut. Kalau saya enggak ikut, istri saya yang ikut. Urusan masing-masing keluarga," jelas dia.
Ahok juga membantah apabila nanti banyak cuti untuk mengantar anak hal itu akan mengganggu jam kerja PNS.
"Itu mah gak usah diomongin, sistem pemerintahan kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari, setengah hari boleh enggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Enggak usah diomongin juga oke, kok," terang dia.
Kemarin, Ahok sempat mengucapkan larangan kepada para PNS yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah. Menurut dia, hal itu akan menjadikan alasan para PNS untuk terlambat atau tidak masuk kerja.
"Enggak bisalah. Nanti semuanya (cari) alasan lagi," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 14 Juli.
Ahok pun memberi pilihan, apabila seorang anak memiliki ayah seorang PNS, maka yang mengantarkan ke sekolah bisa ibunya, begitu juga sebaliknya. "Kalau ayahnya yang PNS, kan ibunya bisa antar (anaknya)," ucap Ahok
Namun, bila kedua orangtuanya PNS, maka anaknya harus bisa memahami tugas orangtua. "Kalau dua-duanya PNS, anaknya pasti ngerti emak dan bapaknya PNS," kata Ahok.
Ahok Ralat Larangan PNS Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Ahok persilakan PNS antar anak ke sekolah, asalkan ada izin dari atasan.
diperbarui 15 Jul 2016, 10:07 WIBDiterbitkan 15 Jul 2016, 10:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika menunggu pemeriksaan di ruang tunggu KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok memenuhi panggilan KPK terkait pemberian keterangan soal perkara pembelian lahan RS Sumber Waras (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Trik Rebus Singkong Agar Empuk dan Matang Sempurna dalam Waktu Kurang Dari 30 Menit
Sepekan Masa Nataru, 40.781 Wisatawan Datang ke Banyuwangi Naik Kereta Api
MMA Innovate Indonesia 2025 Menanti Peserta, Bahas Seputar AI untuk Memaksimalkan Kampanye Ramadan
9 Kuliner Blok M yang Bikin Ngiler, Harga Murah Meriah
8,6 Juta Penumpang Naik Layanan KAI Selama Libur Natal 2024
Pesan Ustadz Das'ad Latif: Jangan Jadikan Menantu Orang Seperti Ini, Allah Saja Ditipu
Memutar Ulang Ingatan Kuat dan Ganasnya Tsunami Aceh 20 Tahun Lalu
Indeks Nikkei Menguat Setelah Jepang Bakal Siapkan Anggaran Jumbo
BRI Buka Layanan Terbatas Selama Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Cek Detail Lengkapnya!
Menteri PKP: Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat Miliki Hunian
5 Model Outfit untuk Wanita Gemuk yang Bikin Body Tampak Lebih Ramping, Percaya Diri Dijamin Naik Drastis
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 700 Meter