Liputan6.com, Jakarta - Bank Syariah Mandiri (BSM) siap menampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sekitar Rp 10 triliun. Perusahaan merupakan satu-satunya bank syariah yang ditunjuk Pemerintah untuk bank persepsi penampung dana hasil repatriasi.
Direktur Utama BSM Agus Sudiarto, menyatakan selain sosialisasi, manajemen BSM telah menyiapkan infrastruktur yang dapat mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak (WP) dalam menempatkan dana repatriasi.
"Kami siap menampung dana hingga Rp 10 triliun. Karena saat ini sudah ada beberapa WP bersedia menempatkan dananya di BSM," ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Agus menuturkan, perusahaan telah menyiapkan produk-produk syariah yang tidak dimiliki bank konvensional.
Baca Juga
Sementara untuk instrumen investasi lain di pasar modal dan asuransi, BSM dapat bersinergi dengan grup Mandiri, baik Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas dan Axa Mandiri. Selain dengan grup Mandiri, BSM juga bersinergi dengan BNP Paribas.
Perusahaan mempunyai produk MMOB, yaitu mudharabah muqayyadah, saat shahibul mal (investor) dapat menempatkan sejumlah dana di bank untuk diinvestasikan pada instrumen investasi dengan akad mudharabah.
Periode pengampunan pajak terbilang singkat, yakni hanya 9 bulan. Program itu hingga 31 Maret 2017, dan BSM akan memaksimalkan kantor cabang dalam menerima repatriasi dan setoran tebusan.
BSM menyiapkan 54 outlet Priority Banking yang tersebar di area Aceh, Batam, Medan, Pekanbaru, Pematang Siantar, Jambi, Palembang, Bekasi, Bogor dan Jakarta sebagai touch point layanan amnesti pajak, khususnya menerima dana repatriasi hasil tax amnesty dan didukung oleh 525 kantor cabang serta kantor cabang pembantu yang dapat menerima setoran tebusan.
Bank Syariah Mandiri sudah menandatangani kesediaan sebagai bank persepsi penerima dana repatriasi dengan Menteri Keuangan pada Senin lalu. BSM merupakan satu-satunya bank syariah yang telah masuk Buku III dan memiliki salah satu dari tiga persyaratan yakni sebagai bank pengelola rekening dana nasabah. (Fik/Ahm)
Advertisement