Liputan6.com, Jakarta - Membayar uang tebusan merupakan satu dari sejumlah syarat untuk mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah telah menetapkan tarif uang tebusan baik untuk deklarasi harta di dalam maupun luar negeri, serta repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia.
Semua ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016.
Seperti dikutip dalam PMK 118 di Jakarta, seperti ditulis Senin (25/7/2016) di Pasal 10 ayat (1) diatur mengenai tarif uang tebusan.
Advertisement
a. deklarasi harta di dalam wilayah NKRI, atau
b. harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam NKRI, serta diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak tanggal dialihkan, sebesar :
- 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai dengan 30 September 2016
- 3 persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan
- 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017
(2). Tarif uang tebusan atas harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke wilayah NKRI, dikenakan tarif tebusan:
- 4 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak UU Tax Amnesty berlaku sampai dengan 30 September 2016
- 6 persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, dan
- 10 persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017Â
(3). Tarif uang tebusan bagi WP dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar, sebesar:
- 0,5 persen bagi WP yang mengungkap nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan
- 2 persen bagi WP yang mengungkap nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak UU berlaku sampai 31 Maret 2017.
Sementara cara perhitungan uang tebusan diatur dalam Pasal 8 PMK 118. Yaitu tarif dikalikan harta bersih. Menghitung harta bersih adalah harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta tambahan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh terakhir.
Harta bersih yakni harta berupa kas dilaporkan sesuai nilai nominal. Harta selain kas dilaporkan sesuai harga wajar menurut perhitungan Wajib Pajak sendiri, dan jika dalam mata uang asing, harus dikonversi ke rupiah dengan kurs Menteri Keuangan pada akhir tahun pajak terakhir.
Sedangkan menghitung besaran nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan dapat dikurangkan paling banyak 75 persen dari harta tambahan untuk WP Badan, dan bagi WP Orang Pribadi, utang yang dapat dikurangkan paling banyak 50 persen.
Bagaimana cara pembayaran uang tebusan tax amnesty? Di Bab VI Pasal 15 diatur mengenai hal tersebut.
(1). uang tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi
(2). uang tebusan diadministrasikan sebagai pajak penghasilan non migas lainnya
(3). pembayaran uang tebusan dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411129 dan kode jenis setoran 512
(4). pembayaran uang tebusan menggunakan surat setoran pajak dan bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan setelah mendapatkan validasi
(5). surat setoran pajak, dan atau bukti penerimaan negara dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara
(6). dalam hal terjadi kesalahan penulisan kode akun pajak, dan atau kode jenis setoran pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak atas permintaan WP melakukan pemindahbukuan ke kode akun pajak dan kode jenis setoran.