KBRI di Singapura Buka Layanan Pendaftaran Tax Amnesty

KBRI di Singapura membuka layanan pendaftaran dan konsultasi tax amnesty untuk beri kemudahan program tax amnesty hingga 30 September.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Agu 2016, 08:15 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 08:15 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura membuka layanan pendaftaran dan konsultasi tax amnesty untuk memberikan kemudahan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura, .

"Periode layanan di KBRI di Singapura dibuka sejak 8 Agustus sampai dengan 30 September 2016," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Kamis (11/8/2016).

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016. Dalam UU itu disebutkan, KBRI di Singapura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan ikut serta tax amnesty.

Hestu menjelaskan, layanan yang dibuka di KBRI Singapura, meliputi layanan e-registration untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), penerimaan Surat Pernyataan sertaa konsultasi amnesti pajak.

Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan ‎+65 64709707 dan e-mail di atasekeuangan@indonesianembassy.sg

"Pembukaan layanan perpajakan di KBRI Singapura ini disambut antusias oleh masyarakat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program tax amnesty ke KBRI,"‎ ujar Hestu.

Melalui program tax amnesty yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.

"Program tax amnesty tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang sehingga sekarang waktunya wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini," harap Hestu.

Informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak di 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya