Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat yang memiliki aset atau dana di produk tabungan untuk melaporkannya ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Jika selama ini tidak dilaporkan, pemilik dana bisa ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
Imbauan ini disampaikan Sri Mulyani saat meluncurkan Sukuk Tabungan Seri ST-001 di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8/2016). "Punya tabungan jangan lupa dilaporkan di SPT. Jika selama ini ada yang punya banyak tabungan tidak dilaporkan, ikut tax amnesty," ujarnya.
Sri Mulyani menyarankan kepada masyarakat yang ingin ikut tax amnesty, dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mencari informasi di website Ditjen Pajak, dan menghubungi call center. Segala informasi tentang tax amnesty bisa diakses penuh oleh masyarakat secara jelas.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau punya tabungan, artinya punya sumber pendapatan. Kalau punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum dideklarasikan tabungan, saatnya deklarasikan. Kalau belum punya tabungan, tapi belum punya NPWP, sebetulnya agak memalukan, tapi tidak apa saatnya diungkap ikut tax amnesty," ucapnya.
Sri Mulyani meminta kepada seluruh warga negara yang memiliki penghasilan dan kemampuan ekonomi wajib membayar pajak. Penerimaan pajak sangat penting bagi negara untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Mudahkan, bukan upaya berlebihan. Negara bisa eksis dan dibanggakan kalau memiliki sumber dana yang bikin negara kuat, dan pemerintah akan memperbaiki governance, proses, informasi supaya Anda merasa aman serta nyaman melaksanakan kewajibannya membayar pajak," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, pemerintah sedang menjalankan sosialisasi Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Untuk mensukseskan program tax amnesty ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pegawai pajak turut mensosialisasikan program tersebut.
Program tax amnesty ini pun berlaku untuk semua wajib pajak yang termasuk dari kalangan biasa hingga menengah atas.
Pengamat pajak Darussalam menuturkan ada sejumlah manfaat yang diberikan tax amnesty untuk masyarakat biasa. Manfaat ini juga yang didapat kalangan atas. Manfaat itu antara lain:
1. Bebas dari pajak penghasilan
2. Tidak terkena sanksi administrasi
3. Tidak terkena pidana pajak
4. Wajib pajak tersebut juga tidak mengalami pemeriksaan penyidik pajak. Lantaran bebas dari pidana pajak dengan membayar dua persen dari aset bersih yang mereka laporkan.
"Manfaatnya pembelian aset dari penghasilan tidak kena pajak, jadi terhapuskan. Tidak kena sanksi administrasi, pidana pajak," ujar Darussalam saat berbincang dengan Liputan6.com.
Tak hanya itu, Darussalam menambahkan manfaat tax amnesty untuk negara adalah adanya penambahan subjek dan objek pajak karena selama ini banyak warga Indonesia yang belum mendaftar. Penerimaan negara dari sektor pajak itu bertambah dari kenaikan subjek dan objek pajak tersebut. "Pendapatan negara meningkat di masa yang akan datang," kata dia. (Fik/Gdn)