Apa Kabar soal Pemecatan 1 Juta PNS?

Setelah reshuffle kabinet, apakah rencana pemecatan 1 juta PNS tetap berlanjut?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Agu 2016, 12:15 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2016, 12:15 WIB
Ini Upaya Pemerintah Tingkatkan Kinerja PNS
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum perombakan reshuffle Kabinet Kerja jilid II, rencana pemecatan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 2019 menimbulkan pro dan kontra. Apakah rencana PHK tersebut akan dilanjutkan oleh Menteri PANRB, Asman Abnur?

Ketika dikonfirmasi ihwal hal ini kepada Asman apakah akan dikaji ulang, dia enggan menjawab panjang lebar. "Saya pendalaman dulu ya," katanya yang baru 20 hari menggantikan Yuddy Chrisnandi itu.

Terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan ujicoba pemetaan PNS sebelum mengeksekusi kebijakan rasionalisasi 1 juta PNS.

 


Pemetaan ini sangat penting untuk mengkriteriakan seluruh PNS baik pusat dan daerah berdasarkan 4 kuadran. Salah satunya kuadran 4, yakni PNS dengan kualifikasi dan kemampuan rendah serta kinerja buruk. Rekomendasi atas aparatur negara yang masuk dalam kuadran 4 adalah rasionalisasi.

"Masih dalam pendalaman indikator pemetaan. Kami dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengujicoba pemetaan PNS ini. Kan Bu Susi (Menteri KKP) sedang melakukan penataan pegawai di KKP," jelas Herman.

Dia menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), rasionalisasi akan berjalan alamiah. Lanjutnya, dari rata-rata jumlah PNS yang pensiun 120 ribu setiap tahun, maka perekrutan atau pengadaan PNS baru di bawah jumlah tersebut.

"Pengadaan PNS tidak akan lebih dari jumlah yang pensiun 120 ribu orang. Jadi rasionalisasinya secara alamiah kan, sehingga tidak akan membuat galau PNS," papar Herman.

Untuk tahun ini, ditegaskan Herman, pemerintah masih menunda penerimaan Calon PNS dari jalur umum. Instruksi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB sebelumnya, Yuddy Chrisnandi, bulan lalu bernomor B/2631/M.PAN-RB/07/2016 terkait informasi mengenai Pengadaan Pegawai ASN 2016.

Hanya saja di dalam Surat Edaran, penundaan penerimaan CPNS dikecualikan untuk pengangkatan jabatan tertentu. Antara lain dokter, dokter gigi, bidan PTT Kementerian Kesehatan, guru garis depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB penyuluh pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Tahun ini masih ditunda perekrutan CPNS jalur umum, kecuali pada bidang-bidang tertentu. Tapi untuk tahun depan belum tahu, masih dilakukan pendalaman," tutur Herman. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya