Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati kerja sama untuk mewujudkan kolaborasi dalam menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak di bidang statistik dan jasa keuangan.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman DÂ Hadad dengan Kepala BPS Suryamin pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016 di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, OJK.
Kepala BPS Suryamin menyampaikan bahwa dalam menghasilkan beberapa produk statistik di bidang flnansial, BPS membutuhkan data-data penting lembaga keuangan agar dapat menggambarkan potensi dan perkembangan riil sektor keuangan dalam perekonomian nasional. Indonesia sebagai anggota G-20 memiliki konsekuensi melaksanakan 20 rekomendasi yang tertera dalam Data Gaps Initiatives (DGI).
Advertisement
Baca Juga
Salah satu dari rekomendasi tersebut adalah penyusunan sectoral accounts and balance sheet (SAB) di masing-masing negara. Rekomendasi ini juga merupakan prioritas utama (highly priority) di dalam 2O rekomendasi DGI.
"Di Indonesia, BPS ditugaskan sebagai lead agency dalam menyusun Sectoral Accounts and Balance Sheets (SAB)‎ yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan OJK, BI dan Kementerian lainnya," kata Suryamin di Gedung OJK, Rabu (31/8/2016).
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman DÂ Hadad menyatakan kerja sama ini dilakukan demi memberikan penyediaan data dan informasi yang akurat dan real bagi OJK. Terlebih saat ini OJ K mengawasi kurang lebih 5.000 lembaga jasa keuangan.
Maka dari itu, menurut Muliaman, OJK sepenuhnya menyadari bahwa dalam mengelola 'A Big Data' sampai menjadi data dan informasi yang berkualitas dan up to date bukanlah perkara yang mudah.
"OJK menganggap penting adanya kerjasama dengan BPS dalam pényediaan data dan informasi di bidang statistik dan jasa keuangan, sehingga dari kerjasama ini dapat dihasilkan data yang akurat, konsisten dan berkesinambungan, yang nantinya diharapkan dapat mendukung perencanaan strategis lembaga dan pemerintah pada umumnya," papar Muliaman.
Dalam pelaksanaannya ke depan, nota kesepahaman akan didukung dengan penyusunan lebih lanjut terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diwakili oleh Pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya. Pejabat Penghubung BPS adalah Sekretaris Utama sedangkan dari OJK adalah Deputi Komisioner Manajemen Strategis lB. (Yas)