Utang untuk Bayar Tebusan Tax Amnesty, BCA Beri Bunga 9,5 Persen

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit bagi Wajib Pajak (WP)

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Sep 2016, 14:34 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 14:34 WIB
Infografis Tak Perlu Takut Pengampunan Pajak (Liputan6.com/Deisy Rika)
Infografis Tak Perlu Takut Pengampunan Pajak (Liputan6.com/Deisy Rika)

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan membayar uang tebusan untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Kredit ini diberikan khusus bagi nasabah Bank BCA dengan plafon tanpa batas dan bunga cicilan 9,5 persen per tahun.

"Iya, kita bisa fasilitasi kredit untuk WP bayar uang tebusan," ujar Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Jahja menambahkan, fasilitas utang tersebut bisa diperoleh WP yang sudah menjadi nasabah Bank BCA. Untuk mendapatkan kredit ini, nasabah harus memberikan jaminan, semisal mengagunkan aset atau lainnya.

"Fasilitas ini diberikan khususnya yang sudah menjadi nasabah dan memang harus ada jaminan juga," kata Jahja.

Selanjutnya, nasabah dapat mencicil pembayaran utang sesuai dengan perjanjian kredit. Bank BCA menawarkan bunga cicilan 9,5 persen sampai 12 persen per tahun.

"Bunganya sekitar 9,5 persen sampai 12 persen per tahun," ucapnya.

Sementara untuk plafon (batas) pinjaman, Jahja mengaku tidak mematoknya. Emiten berkode BBCA ini akan memberikan kredit sesuai kebutuhan nasabah.

"Terserah kebutuhannya, kita tidak menentukan plafon. Asal tidak melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," papar Jahja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya