Tak Punya e-KTP, Bisakah Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dihimbau mengurus e-KTP agar mudah mendapatkan pelayanan publik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Sep 2016, 12:41 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 12:41 WIB
20160910 Pantomim Hibur Pengunjung Lewat Edukasi BPJS ketenagakerjaan
Pantomim ajak pengunjung lewat program edukasi di gerai BPJS ketenagakerjaan pada acara IBD Expo 2016 di JCC, Jakarta, Sabtu (10/9). Kegiatan ini untuk mengkampanyekan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja. (Liputan6/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, masyarakat berbondong-bondong membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut e-KTP. Sebab tanpa kepemilikan e-KTP, masyarakat tidak akan mendapat pelayanan publik, seperti mengurus paspor sampai pernikahan.

Apakah tanpa e-KTP, masyarakat juga tidak bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan jika salah satu syarat pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

"Tidak punya e-KTP bukan berarti tidak bisa daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masih bisa kok, tapi memang perlu proses," ujar dia saat ditemui di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, ‎Selasa (13/9/2016).

Meski tidak menjelaskan secara lebih rinci, namun Agus mengimbau agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) mengurus e-KTP agar mudah mendapatkan pelayanan publik, termasuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Kan dengan e-KTP harapannya data terpadu semua. Jadi kami akan carikan solusi buat mereka yang belum punya e-KTP tapi mau daftar BPJS Ketenagakerjaan," dia menjelaskan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif mengatakan hal yang sama. "Tetap bisa kok daftar BPJS Ketenagakerjaan tanpa e-KTP. Supaya tidak menimbulkan moral hazard," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya