Liputan6.com, Jakarta - Dalam program pengampunan pajak (tax amnesty), Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan panggilan Tommy Soeharto tidak hanya melaporkan aset yang ada luar negeri atau deklarasi. Dalam program yang sudah bergulir sejak Juli lalu, Tommy Soeharto juga akan membawa pulang dana tersebut ke Indonesia atau repatriasi.
Tommy menjelaskan, dalam program tax amnesty ini, pria kelahiran 15 Juli 1962 ini melaporkan aset-aset yang sebelumnya tidak dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Aset-aset tersebut memang sebagian besar berada di luar negeri.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengaku, selain melaporkan, putra termuda dari Presiden ke-2 Soeharto ini juga akan membawa pulang aset-aset tersebut ke dalam negeri.Â
"Saya ikut repatriasi. Jadi dari luar saya bawa, memang kebanyakan dari luar. Sesuai aturan ‎harus dibawa kemari‎ (dalam negeri)," kata Tommy, usai melaporkan asetnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Aset-aset milik Tommy yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk diikuti dalam program Tax Amnesty tersebut berupa,‎ piutang, saham, dan lain-lain.
"Asetnya banyak. Baik itu piutang, saham, dana dan lain sebagainya yang itu sudah dimasukkan ke dalam Tax Amnesty," tutur Tommy.
Tommy melanjutkan, aset dari luar negeri yang dibawa pulang‎, akan digunakan untuk menjalankan berbagai bisnis, disesuaikan sektor bisnis yang sedang dijalankan perusahaan. "Kami atur lebih lanjut, direncana perusahaan masing-masing karena ada beberapa usaha," tutup Tommy. (Pew/Gdn)