Liputan6.com, Belitung PT Bank Mandiri Tbk melaporkan perolehan total perolehan dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini mencapai Rp 6,6 triliun.
Dari total tersebut, bank pelat merah yang ditunjuk sebagai gateway ini sudah menampung dana repatriasi atau pengalihan harta senilai Rp 653,64 triliun.
"Total dana Rp 6,6 triliun ini terbagi atas 29,015 transaksi uang tebusan senilai Rp 5,95 triliun dan 145 transaksi repatriasi dengan nilai Rp 653,64 miliar," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas saat Media Gathering di Belitung, Kamis (22/9/2016).
Baca Juga
Bank Mandiri, lanjutnya, membuka klinik-klinik pajak untuk memberikan informasi kepada nasabah utama dan korporasi terkait ketentuan dan persyaratan tax amnesty.
Advertisement
Klinik pajak juga berfungsi memberikan konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih Wajib Pajak (WP).
Diantaranya produk treasury, asset management, pasar modal, capital atau venture funds hingga produk asuransi.
Lebih jauh diakui Rohan, Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Mandiri telah mengalami peningkatan lantaran masuknya dana repatriasi hasil tax amnesty. Peningkatan DPK tersebut menjadi berkah bagi perusahaan lantaran dapat digunakan untuk memacu penyaluran kredit.
Katanya, pertumbuhan kredit korporasi Bank Mandiri saat ini sudah mencapai 19 persen. Perseroan menargetkan mengejar pertumbuhan kredit 11 persen di tahun ini, dengan mengerem penyaluran kredit di sektor komersial yakni hanya tumbuh 7 persen. ‎Jadi rata-rata pertumbuhan 10-11 persen atau on progress.
"DPK kami sudah mulai meningkat‎ karena repatriasi dari tax amnesty. Dengan banyak likuiditas ini, kita bisa salurkan kredit lebih banyak ke proyek infrastruktur sehingga bisa over target sebagai bonus. Tapi susah diprediksi bisa over berapa," jelas Rohan.