Liputan6.com, Jakarta Program tax amnesty atau pengampunan pajak untuk periode 1 telah ditutup. Tercatat selama tiga bulan ada 347.033 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan total deklarasi dan repatriasi mencapai Rp 3.516,5‎ triliun.
Dikutip Liputan6.com dari laporan Direktorat Jendral Pajak (DJP), Sabtu (1/10/2016), dana-dana yang dideklarasi dan direpatriasi tersebut paling banyak dari Singapura. Dana WNI yang direpatriasi sebesar Rp 77,4 triliun.
Cayman Island menjadi negara kedua yang memiliki angka repatriasi orang Indonesia terbesar. Setidaknya Rp 16,5 triliun dana dari negara tax haven tersebut telah dipindahkan ke Indonesia. Ketiga, diduduki oleh Hong Kong. Dana WNI yang ditarik dari Hongkong mencapai Rp 14 triliun.
Advertisement
Sedangkan posisi ke empat dan kelima diisi oleh China dan Virgin Islands. Di China, dana atau aset yang sudah direpatriasi sejumlah Rp 3,6 triliun, sedangkan di Virgin Island hanya Rp 2,3 triliun.
Sementara mengenai dana atau aset yang hanya dilakukan deklarasi, Singapura juga menduduki posisi pertama. Tercatat yang dideklarasikan WNI dari Singapura sejumlah Rp 631,3 triliun.
Di Virgin Islands nilai deklarasi yang disampaikan sebesar Rp 71,7 triliun, Cayman Islands‎ Rp 52,5 triliun, Hong Kong Rp 37,9 dan di Australia sejumlah Rp 32,1 triliun.
‎Dari total dana yang dideklarasikan dan direpatriasi, kelompok harta yang paling besar diungkapkan adalah kas dan setara kas (30,7 persen), diikuti investasi dan surat berharga (28,26 persen) dan tanah, bangunan serta harta tak gerak lainnya (15,04 persen)‎