Alasan Uang Lauk Pauk PNS dan Anggota TNI/Polri Naik pada 2017

Pemerintah menyatakan pemberian uang lauk pauk untuk PNS dan Anggota TNI/Polri hanya di hari kerja saja.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Okt 2016, 19:34 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 19:34 WIB
Pemerintah menyatakan pemberian uang lauk pauk untuk PNS dan Anggota TNI/Polri hanya di hari kerja saja.
Pemerintah menyatakan pemberian uang lauk pauk untuk PNS dan Anggota TNI/Polri hanya di hari kerja saja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan uang lauk pauk bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari pada 2017. Alasannya karena mempertimbangkan inflasi dan sudah tiga tahun uang lauk pauk aparatur negara tidak naik.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, uang lauk pauk PNS dan anggota TNI/Polri tidak mengalami kenaikan setiap tahun. Penyesuaian dilakukan setiap beberapa tahun sekali mengikuti pergerakan inflasi.

"Setiap berapa tahun sekali naiknya uang lauk pauk mengikuti inflasi. Kan biaya makan semakin bertambah, tapi tidak harus naik setiap tahun, jadi disesuaikan dengan kondisi inflasi saja," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Kata Askolani, kenaikan uang lauk pauk sebesar Rp 5.000 per orang per hari ini baru dilakukan untuk tahun depan setelah dua atau tiga tahun lalu tidak pernah mengalami peningkatan.

"Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri sudah tidak naik dua atau tiga tahun lalu, jadi tahun depan kita naikkan Rp 5.000 semua sama, supaya imbang," tutur dia.

Ia memastikan, pemberian uang lauk pauk ini hanya di hari kerja saja. Sementara hari libur, PNS dan anggota TNI/Polri tidak mendapat jatah uang lauk pauk.

"Ini hari kerja saja ya, kalau libur tidak diberikan. Jadi bukan 30 hari, paling 20 hari kerja. Fair kan," ujar Askolani. (Fik/Ahm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya