Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Pemberian ini dengan pertimbangan menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. Aturan ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.
Advertisement
Baca Juga
Dalam PMK itu menjelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (8/10/2016).
Menurut PMK ini, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS itu dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling tinggi sebesar THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016
b. tidak diberikan kepada Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 PMK ini.
PMK ini menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS bersumber dari penerimaan negara bkan pajak (PNBP) BLU.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.