Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani akan memberikan insentif hingga empat kali gaji pokok (gapok) ‎dan empat kali tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhasil melampaui target.
Dikutip dari laman resmi JDIH Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (7/10/2016), dalam PMK ditegaskan bahwa insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai.
Baca Juga
"Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan," bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut.
Pada Pasal 3, pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan kumulatif pencapaian kinerja atas indikator yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai. Indikator sebagaimana dimaksud meliputi:
a. realisasi penerimaan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan bobot kinerja 20 persen;
b. kepuasan pengguna jasa dengan bobot kinerja 15 persen;
c. realisasi janji layanan unggul di bidang cukai dengan bobot kinerja 15 persen;
d. waktu pelayanan pengambilan pita cukai dengan bobot kinerja 15 persen;
e. penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai dengan bobot 10 persen;
f. kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor dengan bobot 10 persen;
g. efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai dengan bobot 5 persen;
h. kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor dengan bobot 5 persen; dan
i. policy recommendation di bidang cukai dengan bobot 5 persen.
"Insentif diberikan dalam hal akumulasi realisasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud di atas 100 persen," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK itu.
Adapun besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.
Menurut PMK ini di Pasal 7, pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut:
a. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen; dan
b. 4 (empat) kali gaji pokok dan 4 (empat) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110 persen.
Adapun pegawai dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut:
a. 2 (dua) kali gaji pokok dan 2 (dua) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen; dan
b. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas persen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan insentif, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11.
PMK 144 Tahun 2016 ditandatangani Sri Mulyani pada 27 September 2016 dan diundangkan 28 September 2016Â oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana. (Fik/Ahm)
Advertisement
Â