Mau Naik Transjakarta Gratis, Ini Syaratnya

Bank DKI siap mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal gratis naik Transjakarta

oleh Septian Deny diperbarui 11 Okt 2016, 18:53 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 18:53 WIB
20161006- Pemprov DKI Jakarta Berencana Ganti Angkutan Reguler- Helmi Fithriansyah
Bus Transjakarta melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (6/10). Pemprov DKI Jakarta berencana mengganti bus Transjakarta dengan merek berstandar dunia seperti bus lower deck tipe low entry K250 Scania. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bank DKI siap mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal gratis naik Transjakarta yang akan berlangsung mulai 17 Oktober 2016. Untuk menyukseskan program tersebut, bank BUMD ini menyediakan kartu Combo yang bisa ditukarkan dengan kartu ATM Bank DKI. Lalu, bagaimana syaratnya?

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, penukaran kartu tersebut bisa dilakukan‎ mulai 10 Oktober. Proses penukaran kartu Combo ini bisa dilakukan di 17 kecamatan di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta.

"Proses penukaran kartu ATM Bank DKI yang belum Combo dan yang sudah Combo tapi belum bisa digunakan dapat ditukar di kecamatan-kecamatan yang telah ditentukan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Kecamatan tempat penukaran kartu ini antara lain Kecamatan Senen, Kecamatan Menteng, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pulo Gadung.

Kemudian, di Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Makassar, Kecamatan Kramat Jati, Kecamatan Cakung, ‎Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Kalideres, Kecamatan Pademangan dan Kecamatan Penjaringan.

"Proses penukaran kartu tersebut tidak terbatas sampai 17 Oktober 2016.‎ Pada 17 Oktober nanti pemegangan kartu ATM Bank DKI Combo secara otomatis sudah dapat menikmati fasilitas gratis," kata dia.

‎Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016 perihal Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis untuk Masyarakat Tertentu.

Kriteria masyarakat‎ yang bisa menikmati fasilitas gratis ini antara lain PNS dan pensiunan Pemprov DKI, tenaga kontr‎ak Pemprov DKI, pemegang Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dan menggunakan sistem penggajian melalui Bank DKI dan penghuni rumah susun milik Pemprov DKI

Selain itu, program ini juga berlaku bagi penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek, Anggota TNI dan POLRI, Veteran RI, penyandang disabilitas, lansia (60 tahun ke atas) yang memiliki KTP DKI Jakarta. Namun mereka diharuskan melakukan pendaftaran di halte Transjakarta untuk memperoleh Kartu Transjakarta gratis berupa kartu prepaid Jakcard Bank DKI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya