Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Persentase kenaikan ini berdasarkan nilai inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016. Dalam surat ini disebutkan inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yakni besaran UMP sebelumnya dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi adalah besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yaitu 3,07 persen+5,18 persen atau 8,25 persen.
Baca Juga
"Ini 8,25 persen, jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas, aturan ya aturan. Tidak ada toleransi," ujar dia di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Untuk memastikan agar persentase kenaikan ini dijadikan pedoman dalam penetapan UMP 2017, Hanif meminta para kepala dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mengawal hal ini.
"Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix. UMP ini wajib, ini mohon dibantu. Jangan dibilang Menaker ini hitung kenaikan UMP. Ini saya cuma nyontek data dari Kepala BPS, berdasarkan data BPS," ujar dia.
Advertisement