Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan pentingnya warga negara untuk membayar pajak. Di sebuah negara yang merdeka, membayar pajak adalah suatu kewajiban. Dia pun mengajak para pedagang untuk membayar pajak.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi melakukan kunjungan ke ITC Mangga Dua Jakarta. Kunjungan ini dalam rangka mensosialisasikan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty, Selasa (1/11/2016).
Baca Juga
Dalam sosialisasi hadapan para pemilik kios itu, dia menuturkan tax amnesty merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Dia menegaskan, hak setiap warga negara sama.
Advertisement
"Anda punya (hak). Hak sama dengan orang kaya walaupun bayar cuma Rp 100 ribu. Itu sama bayar Rp 100 miliar kalau dua-duanya benar lengkap dan jelas," katanya.
Dia menerangkan,wajib pajak UMKM yang berhak ikut tax amnesty ialah yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Kemudian, untuk pengungkapan harta di bawah Rp 10 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Sementara, untuk pengungkapan harta di atas Rp 10 miliar tarif tebusannya 2 persen.
Dia melanjutkan, tax amnesty ini ialah yang terakhir. Tax amnesty sebelumnya telah terjadi dua kali yakni di tahun 1964 dan 1984.
"Memang disampaikan amnesty ini terakhir. Pertama 1964, nggak berhasil karena 1965 G30S. Kemudian tahun 1984 bukan nggak berhasil tapi yang dipentingkan pada saat itu perubahan sistem," jelas dia.
Dia menuturkan, membayar pajak bukan masalah soal kepatuhan. Dia menegaskan, membayar pajak ialah konsekuensi sebagai bangsa yang merdeka.
"Yang sekarang bukan masalah kepatuhan, menurut saya. Ayo kita rame-rame gotong royong bayar pajak, sudah itu aja. Ke depannya bahwa pajak itu penting, pajak itu adalah kewajiban bagi saya atau warga negara Indonesia yang menyatakan bahwa Indonesia negara merdeka. Konsekuensinya gotong royong bayar pajak," tandas dia.