PNS Tetap Masuk Sesuai Jam Kerja Meski Ada Demo

Tugas utama PNS ialah memberikan pelayanan kepada publik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Nov 2016, 10:38 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 10:38 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta PNS di Jakarta tetap masuk sesuai jam kerja kendati ada demo ormas pada 4 November 2016. Lantaran ketentuan mengenai jam kerja PNS telah diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian PAN-RB Herman Suryatman ketentuan ini mengikat pada semua PNS dan wajib hukumnya untuk ditaati.

"Siapapun tanpa terkecuali sudah diatur dalam PP 53 Tahun 2010," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Dia menerangkan, PNS memiliki kewajiban untuk masuk sesuai jam kerja. Dia mengatakan, jam kerja PNS ialah dari pukul 07.30 sampai 16.00. Dia menambahkan, dalam regulasi tersebut terdapat sanksi jika terjadi pelanggaran disiplin. "Sanksinya sesuai PP," ujar dia.

Herman berharap, PNS tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Ada pun tugas utama dari PNS ialah memberikan pelayanan kepada publik. "Tugasnya kan melayani, memberikan pelayanan publik," ujar dia.

Dia berharap, demo yang terjadi pada 4 November ini pelayanan kepada publik. Dia juga bilang, kendati ada demo kinerja PNS tidak terganggu karena adanya perkembangan teknologi. "Kalau surat-menyurat dengan e-mail," tutur Herman. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya