Pengusaha Batu Bara Ingin Bayar Restitusi Pajak Sebelum Amandemen

Pengusaha merasa kesulitan bila harus tempuh sidang pengadilan pajak untuk dapat restitusi pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Nov 2016, 18:55 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 18:55 WIB
Pengusaha merasa kesulitan bila  harus tempuh sidang pengadilan pajak untuk dapat restitusi pajak.
Pengusaha merasa kesulitan bila harus tempuh sidang pengadilan pajak untuk dapat restitusi pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan Pemerintah memberikan hak ‎pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait restitusi pajak, sebelum mengamandemen kontrak pertambangan.

Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala mengatakan, dalam amandemen PKP2B  akan mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Akan tetapi masih ada masalah restitusi pajak yang belum dibayar Pemerintah.

"Ketentuan pajak berlaku sejak diteken (amandemen) ke depan‎," kata Supriatna, di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Supriatna menuturkan, Pemerintah sebaiknya menyelesaikan hak perusahaan yaitu, restitusi pajak atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi PKP2B generasi tiga sebelum teken amandemen.

Supriatna mengungkapkan, pengusaha harus menempuh sidang pengadilan pajak untuk mendapat restitusi pajak terutama pemegang PKP2B generasi tiga.‎ Hal ini menyulitkan perusahaan.

‎"Yang di belakang (sebelum amandemen) itu masih ada hak perusahaan. Ya diberikan dong," tutur Supriatna.

Berdasarkan catatan kementerian ESDM percepatan amandemen kontrak pertambangan, hingga kini yang telah menandatangani naskah amandemen adalah sembilan Kontrak Karya (KK) dari keseluruhan 34 KK dan 22 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ‎keseluruhan 74 PKP2B.

Terdapat enam isu strategis amandemen, yaitu, luas wilayah kerja, ‎kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Dari enam isu tersebut, terdapat empat isu yang belum disepakati antara para pihak, yaitu kelanjutan operasi penambangan dan kewajiban pengolahan pemurnian untuk KK dan isu penerimaan negara serta isu divestasi untuk KK dan PKP2B.

Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyelesaian ketentuan kewajiban keuangan pada amandemen Kontrak Karya dan PKP2B. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya