Royalti Beberapa Komoditas Mineral Naik Sejak 2015

Kenaikan royalti merupakan‎ salah satu poin dari amandemen kontrak pertambangan bagi perusahaan yang sudah menyepakatinya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jul 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 18:30 WIB
20151005-Pekerja-Batu-Bara
Pekerja Batu Bara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah menaikkan royalti komoditas mineral sejak 2015. Hal tersebut seiring kesepakatan renegosiasi kontrak pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebutkan, kenaikan berlaku pada semua komoditas mineral kecuali batu bara. "Untuk mineral sudah ada kenaikan," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Seperti royalti untuk komoditas emas naik dari 1 persen menjadi 3,75 persen. Kemudian tembaga naik dari 3,75 persen menjadi 4 persen, perak naik dari 1 persen menjadi 3,25 persen, nikel naik dari 0,9 persen menjadi 2 persen, logam naik dari 0,7 persen menjadi 1,5 persen.

Kenaikan royalti  merupakan‎ salah satu poin dari amandemen kontrak pertambangan bagi perusahaan yang sudah menyepakatinya.

Namun terdapat pula beberapa perusahaan yang belum menyepakati amandemen tetapi telah setuju dengan adanya kenaikan royalti.

"Ini sudah diterapkan perusahaan seperti Freeport walau amandemen kontrak belum selesai, 2015 kemarin sudah bayar," jelas dia.

Bambang mengaku, kenaikan royalti belum berlaku pada komoditas tambang batu bara. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi harga batu bara yang sedang lesu. Sehingga pemerintah perlu menjaga investasi di komoditas ini.

Rencananya royalti batu bara akan naik sesuai dengan kualitasnya. Bagi batu bara dengan tarif royalti sebesar 3 persen rencananya akan naik menjadi 7 persen. Kemudian 9 persen dari 5 persen, 13,5 persen dari 7 persen.

"Karena harga jatuh, kita tidak jadi. Kembali 3,5,7 persen sesuai dengan kualitas," tutup Bambang.



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya