Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif iuran royalti produk mineral dan batu bara (minerba) pada 2017. Tujuan kenaikan tarif royalti tersebut untuk ‎menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam Non Migas, khususnya minerba di tahun depan.
Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat Rapat Panja RKP dan Prioritas Anggaran 2017 antara Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengungkapkan, setoran PNBP yang terkumpul pada ‎tahun lalu tercatat Rp 29,3 triliun. Sedangkan untuk tahun ini, pemerintah menargetkan Rp 38 triliun.
"Tapi direvisi target itu di APBN Perubahan 2016 menjadi Rp 30,1 triliun dari APBN Induk Rp 38 triliun. Penurunan ini karena mempertimbangkan kondisi perekonomian dunia yang melemahkan harga komoditas, sehingga berimbas ke penerimaan negara," terang dia di Gedung Banggar DPR RI, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Advertisement
Baca Juga
Meski tidak menyebut target setoran PNBP dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi minerba pada tahun depan, namun Bambang mengatakan, jumlahnya akan meningkat dibanding tahun ini. Pasalnya, pemerintah akan melakukan berbagai strategi atau upaya menggenjot PNBP di sektor ini. "Salah satu caranya kita akan meningkatkan tarif iuran royalti mineral dan batubara," ucap Bambang.
Dia menyebut, untuk kontrak karya dari kegiatan pertambangan tembaga, pungutan royalti bakal naik dari 3,75 persen menjadi 4 persen di 2017. Tarif iuran komoditas emas dinaikkan dari 1 persen menjadi 3,75 persen, dan perak dari 1 persen menjadi 3,25 persen.
"Sedangkan royalti nikel matte dikenakan kenaikan royalti dari tarif 0,9 persen menjadi 2 persen, logam nikel dari 0,7 persen menjadi 1,5 persen," terangnya.
Cara lainnya memacu penerimaan PNBP, tambah Bambang, Kementerian ESDM akan meminta kepada pemerintah daerah melakukan fungsinya mengawasi pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban PNBP dibayar di depan sebelum melakukan pengapalan, serta memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang masih mempunyai ‎tunggakan kewajiban PNBP.