Pemerintah Tambah Modal ke Jasa Marga Rp 1,25 Triliun

Penambahan modal kepada Jasa Marga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

oleh Nurmayanti diperbarui 24 Nov 2016, 11:15 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 11:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Jasa Marga Tbk sebesar Rp 1,25 triliun. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara.

Penambahan modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 November 2016.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 1,25 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (24/11/2016).

Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PPP tersebut. Aturan ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 November 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya