Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memastikan akan menerapkan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging pada semester II 2017. Penerapan ini dilakukan untuk memperlonggar pengelolaan likuiditas oleh perbankan.
Ekonom dari Permata Bank Joshua Pardede mengapresiasi langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk terus memperkuat kebijakan moneternya di tengah gejolak ekonomi gobal.
Joshua menganggap dengan adanya GWM rata-rata ini juga bisa dijadikan senjata bagi industri perbankan di Indonesia dalam mengantisipasi ketatnya likuiditas jelang kenaikan suku bunga oleh The Fed di AS.
Advertisement
"Dengan arah kebijakan suku bunga AS yang diperkirakan cukup agresif, ini antisipasi dari BI untuk memberikan fleksibilitas buat perbankan mengelola likuiditas," kata Joshua, Kamis (24/11/2016).
‎Joshua menjelaskan, lewat GWM Averaging kewajiban bank dalam menaruh simpanan di giro BI akan dihitung secara rata-rata per periode.‎ Dengan begitu memberikan fleksibilitas untuk perbankan dalam mengelola likuiditas.
Baca Juga
Tak hanya itu, kebijakan yang akan dikeluarkan Bank Indonesia ini juga akan melengkapi kesuksesan program tax amnesty yang dilakukan pemerintah yang akan berakhir pada Maret 2017. Alhasil likuiditas perbankan semakin melimpah.
"Ke depannya kita harapkan likuiditas semakin membaik ditambah dengan adanya tax amnesty, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, meskipun tantangan likuiditas semakin meningkat," tambah Joshua.
Sementara itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menuturkan, ke depan kebijakan ini memang diperlukan guna menjaga likuiditas di pasar dan mengantisipasi berbagai kemungkinan pengetatan likuiditas. "Ke depan kalau proyek infrastruktur semua bekerja kan likuiditas akan lebih ketat," tandas Jahja.
Jahja memandang kebijakan ini juga akan memberikan efisiensi bagi perbankan dalam mengelola likuiditas, pasalnya nanti ada kemungkinan bank bisa menarik likuiditas dari cadangan (GWM) BI.
"Untuk bank yang likuiditas ketat kita bisa pake cadangan GWM sendiri daripada dia meminjam di pasar. Kalau di pasar kan bunganya lebih mahal dari itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menjelaskan, saat ini ‎ketika GWM Averaging belum berlaku, BI menghitung dana milik bank yang disimpan di giro BI setiap waktu, bukan per periode. Setelah pemberlakuan GWM Averaging kewajiban bank dalam menaruh simpanan di giro BI akan dihitung secara rata-rata per periode
Misalkan, saat ini rasio GWM-Primer atau yang diartikan sebagai simpanan minimum bank dalam rupiah atau valas di BI sebesar 6,5 persen. Maka, setiap waktu bank harus menaruh 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga bank di giro BI. Sementara jangka waktu periode GWM Averaging tersebut yakni dua minggu rata-rata. (Yas/Gdn)