Deklarasi dan Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 4.030 Triliun

Sedangkan untuk uang tebusan yang telah dikumpulan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam program tax amnesty mencapai Rp 96,3 triliun.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Des 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2016, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan harta dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 4.030 triliun. Sedangkan untuk uang tebusan yang telah dikumpulan mencapai Rp 96,3 triliun. Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar program tax amensty periode sukses sampai akhir periode.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (18/12/2016), pukul 14.30 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) telah tembus ke angka Rp 4.030 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.900 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 989 triliun, dan dana repatriasi yang tercatat Rp 141 triliun.

Adapun uang tebusan dalam program tax amnesty berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 96,3 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 81,2 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,7 triliun, OP UMKM sebesar Rp 4,12 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 264 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 101 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 97 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 625 miliar.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama optimistis, jumlah peserta tax amnesty semakin bertambah hingga 31 Desember 2016 meskipun ada momen Natal dan Tahun Baru.

"Kami yakin, walaupun jelang liburan akhir tahun, peserta tax amnesty tetap akan banyak karena penyampaian SPH dapat dikuasakan," ucap Hestu saat dihubungi Liputan6.com.

Ia melanjutkan, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang sedang bersiap mengikuti program tax amnesty di periode II. "Akhir-akhir ini, sekitar 3.000 SPH yang diterima per harinya di seluruh Indonesia," ujar dia. (Gdn/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya