Kemnaker Tindak 700 Tenaga Kerja Asing Ilegal Sepanjang 2016

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, TKA ilegal yang bekerja di sektor usaha yang cukup beragam.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Des 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya telah menindak dan deportasi terhadap sekitar 700 tenaga kerja asing (TKA) ilegal sepanjang 2016. Namun dirinya menolak anggapan jika TKA ilegal yang bekerja di Indonesia mayoritas hanya berasal dari China saja.

‎Hanif mengatakan, penyalahgunaan izin kerja hingga masuknya TKA tanpa izin ke Indonesia bisa dilakukan oleh pekerja dari negara mana saja, tidak selalu oleh pekerja asal China.

"Yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan kurang dari 700 orang tahun ini. Pelanggaran itu bisa dilakukan oleh semua TKA dari semua negara. Semua punya potensi. Kita tidak melihat dari negara mana. Semua yang melanggar kita tindak," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh para TKA ini pun bermacam-macam. Mulai dari tidak memiliki izin tinggal, izin bekerja, hingga penyalahgunaan izin bekerja di perusahaan atau jabatan tertentu.

"Kalau pelanggaran TKA bisa macam-macam. Kalau mereka tidak punya izin, izin kerja maupun izin tinggal. Pelanggaran izin, izin perusahaan A tapi kerja untuk perusahaan B. Lalu jabatan dia sebagai manajer operasi, ternyata prakteknya di lapangan dia bekerja yang lain," jelas dia.

Sektor usaha dan industri yang banyak disasar oleh para TKA ilegal ini pun beragam. Namun yang terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan salah satunya di sektor pertambangan dan pertanian.

"(Sektor) macam-macam. Intinya di beberapa sektor, di Kalimantan sektor pertambangan dan pertanian," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya