Ditjen Pajak Bakal Lebih Agresif Ingatkan WP Ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak mengingatkan jika program tax amnesty merupakan hak Warga Negara Indonesia (WNI).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Des 2016, 12:40 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 12:40 WIB
Ditjen Pajak mengingatkan jika  program tax amnesty merupakan hak Warga Negara Indonesia (WNI).
Ditjen Pajak mengingatkan jika program tax amnesty merupakan hak Warga Negara Indonesia (WNI).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan terus meningkatkan pemeriksaan dan mengimbau Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan, DJP memiliki wewenang memaksa pungutan pajak kepada para WP nakal‎.

"Kami akan semakin intensif mengingatkan WP untuk ikut tax amnesty agar tidak terkena konsekuensi Pasal 18 Undang-undang Tax Amnesty atau tindakan penyanderaan (gijzeling). Jadi pemeriksaan akan ditingkatkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Terkait dengan ancaman Pasal 18 tentang pemberian sanksi hingga 200 persen yang seolah memaksa WP ikut tax amnesty, Hestu Yoga menegaskan, ikut program ini memang merupakan hak Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun DJP juga mempunyai kewajiban mengimbau kepada WP yang belum melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan baik untuk ikut program tax amnesty.

"Perlu diingat, pemerintah dalam hal ini DJP punya wewenang untuk memaksakan pemungutan pajak yang belum dilaksanakan dengan baik tersebut," dia menjelaskan.

"Jadi kami mengingatkan dengan banyak cara agar WP yang belum taat sepenuhnya, segera memperbaiki kepatuhannya, terutama dengan memanfaatkan tax amnesty ini," kata Hestu Yoga.

Sebelumnya, Hestu Yoga Saksama mengaku, peringatan keras ini akan dilakukan Ditjen Pajak supaya WP terhindar dari Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak tentang sanksi bunga 2 persen setiap bulan dan sanksi hingga 200 persen.

"Di periode III, kami mengingatkannya (tax amnesty) dengan keras. Tapi jangan ditanggapi negatif, karena kami tidak mau WP harus berurusan dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak setelah tax amnesty berakhir," ujarnya.

‎Lebih jauh Hestu Yoga mengatakan, Ditjen Pajak akan mengevaluasi pencapaian di periode II. Pasalnya banyak target WP yang sudah dipetakan pada periode I dan II tax amnesty, mulai dari WP prominen, berdasarkan profesi, dan lainnya.

"‎Tapi peluang UKM lebih besar di periode III, jadi mungkin nanti kami banyak bergerak di wilayah UKM. Kami akan evaluasi lebih dulu, mana yang sudah dan mana yang belum," tutur dia. (Fik/Nrm)

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya