Usai Terima Email, Banyak Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Email kepada wajib pajak bertujuan mengingatkan ada harta yang tak terlaporkan dalam SPT, dan mempunyai kesempatan ikut tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Des 2016, 10:01 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 10:01 WIB
Tax Amnesty
Tax Amnesty

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat ‎elektronik (email) imbauan kepada 204.125 Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh hartanya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sejak pekan lalu. Penyebaran email cinta ini telah membuahkan hasil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pengiriman email cinta itu adalah satu bentuk rasa cinta DJP kepada para WP dengan mengingatkan mereka bahwa ada data harta yang dimiliki dan belum terlaporkan dalam SPT, sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Dalam hal data harta yang tidak benar itu, WP dapat mengklarifikasikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bahkan dapat mengabaikan email itu apabila yakin telah melaporkan seluruh hartanya di SPT," ujar Hestu Yoga kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Lebih jauh dia menjelaskan, usai pengiriman emal tersebut, banyak WP yang menghubungi KPP atau helpdesk di kantor DJP.

"Ada WP yang mempertanyakan akurasi data harta yang dikirim, ada yang‎ mengklarifikasi data harta tersebut sebagai harta yang atas perolehannya sudah dibayar PPh-nya sehingga cukup pembetulan SPT saja," terang dia.

Namun menurut Hestu Yoga, ada pula WP yang langsung ikut tax amnesty setelah mendapat email dari DJP. "Banyak juga WP yang akhirnya mau ikut tax amnesty karena diingatkan mengenai harta yang belum dilaporkan di SPT melalui email tersebut," jelas dia.

Sayang, dia masih belum dapat memastikan jumlah WP yang ikut tax amnesty setelah menerima email. "Secara total, efektivitas email tersebut akan kami evaluasi nanti setelah periode II berakhir," tutur Hestu Yoga.

Dia memastikan, pengiriman email ke WP yang masih menyembunyikan harta akan terus dilakukan ke depan, terutama di periode III (Januari-Maret 2017).

"Ke depan hal itu (email) akan kami lakukan lagi, karena saat ini data harta lain sedang disiapkan secara lebih akurat untuk kita akirimkan kembali ke WP yang bersangkutan," tandas Hestu Yoga.

Asal tahu saja, berdasarkan data DJP, WP yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 204.125 WP.

Data harta yang dilaporkan di SPT tersebut baru 212.270 item. Disandingkan dengan data pihak ketiga sebanyak 2.007.390 item. Inilah data yang miliki DJP. (Fik/Nrm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya