Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan yang memberikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending untuk mendaftar. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI.
Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis IA OJK Imansyah mengatakan, dalam regulasi tersebut fintech P2P lending mesti mendaftar ke OJK dengan jangka waktu enam bulan sejak POJK tersebut dirilis. "Kalau regulasi mengatur 6 bulan setelah regulasi keluar fintech P2P harus mendaftar OJK," kata dia di kantor OJK Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dalam regulasi tersebut disebutkan perusahaan fintech tersebut mesti berbadan hukum, yakni perseroan terbatas dan koperasi. Lalu, penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas memiliki modal disetor Rp 1 miliar. Sementara koperasi memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 1 miliar saat mendaftar.
"Setelah itu salah satu persyaratan modalnya Rp 1 miliar. Setelah mendaftar ada proses seperti kaya dilihat diuji kapasitas pelakunya, IT, platform bagaimana. Setelah OK semua ada proses perizinan baru mulai maksimal 1 tahun jadi bisa lebih cepat," ucap dia.
Setelah itu perusahaan fintech tersebut wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan perizinan.
Dengan mendapat izin, maka OJK bisa melakukan pengawasan pada perusahaan fintech P2P lending. Dia menuturkan, jika tidak terdaftar maka OJK tidak melakukan pengawasan pada perusahaan itu.
"Kalau sudah mendaftar, kasih izin menjadi domain OJK untuk mengawasi perusahaan rintisan bagaimana kinerjanya, makanya ada laporan dan seterusnya," tandas dia. (Amd/Gdn)