Liputan6.com, Jakarta Dalam kurun waktu September-Desember 2016, terjadi 3 bencana alam besar pada tiga wilayah di Indonesia. Akibat bencana alam ini, total kerugian yang dialami oleh koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tiga wilayah tersebut mencapai 44,82 miliar.
Deputi Bidang Restrukturisasi ‎Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati mengatakan, bencara alam tersebut terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 16 September 2016, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada 7 Desember 2016 dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 21 Desember 2016.
Dia menjelaskan, untuk bencana‎ banjir bandang di Garut berdampak pada 6 koperasi dan 676 UMKM dengan total kerugian mencapai Rp 13,36 miliar. Untuk gempa di Pidie Jaya berdampak pada 1.048 pelaku UMKM dengan total kerugian mencapai Rp 21,6 miliar.
Advertisement
Sedangkan bencana banjir di Bima berdampak‎ 4.571 koperasi dan UMKM dengan total kerugian yang dialami sebesar Rp 9,86 miliar. "Total koperasi dan UMKM yang mengalami kerugian di tiga kabupaten dan kota itu sebanyak 6.301 unit dengan nilai kerugian mencapai Rp 44,82 miliar," ujar dia di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Akibat bencana tersebut, lanjut Yuana, banyak kantor koperasi dan tempat usaha UMKM yang selama ini ‎menjadi sarana dan prasarana dalam melaksanakan usahanya mengalami kerusakan. Bahkan ada yang hanyut, rusak berat sampai rata dengan tanah.
"Hal ini berakibat pada menurunnya kemampuan koperasi dan UMKM dalam memenuhi kewajibannya, khususnya melaksanakan cicilan ‎pinjaman kredit perbankan," kata dia.
Menurut Yuana, dari 6.301 koperasi dan UMKM tersebut , terdapat 4.887 koperasi dan UMKM yang terindikasi mengalami kesulitan dalam membayar angsuran kreditnya. Koperasi dan UMKM tersebut mayoritas menggunakan kredit usaha di bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI kabupaten/kota setempat.
Saat ini, kata Yuana, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan upaya pemulihan usaha bagi koperasi dan UMKM pasca bencana dengan memfasilitasi dan mediasi restrukturisasi kredit dengan meminta perpanjangan waktu cicilan kredit, pengurangan beban bunga dan lain-lain bagi koperasi dan UMKM yang terkena dampak dari bencana.
"Jadi ada persoalan restrukturisasi kredit yang masuk di perbankan. Kita koordinasikan langsung dengan tingkat direksi bank-bank itu di Jakarta. Sehingga restrukturisasi kredit bisa dilakukan seperti perpanjangan waktu pengembalian utang, penurunan suku bunga dan lain-lain," tandas dia.