Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan akan berkontribusi pada penyediaan rumah bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penyediaan rumah sebanyak 25 ribu dalam setahun.
"Kami menargetkan penyediaan 25.000 rumah untuk pekerja dalam satu tahun ke depan," kata Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Penyediaan rumah merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat tambahan bagi peserta. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program perlindungan pekerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Advertisement
Krishna menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang menyusun finalisasi peraturan turunan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2016 yang mengatur layanan tambahan termasuk perumahan untuk peserta dan mekanisme kerjasama mitra strategis.
Baca Juga
Untuk program perumahan tersebut mesti mempersiapkan dari sisi ketersediaan (supply) dan permintaan (demand). Dari sisi supply, BPJS Ketenagakerjaan akan menempatkan dana di bank sehingga bisa tersalurkan dalam bentuk kredit untuk pengembang.
"Dari sisi supply, untuk mendukung ketersediaan rumah pekerja, kami akan menempatkan dana di bank pemerintah untuk pemberian kredit konstruksi dengan bunga menarik bagi perusahaan pengembang (developer) yang membangun perumahan sesuai kriteria yang kami tetapkan," jelas dia.
Tak hanya di perbankan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peran pasar modal. Dia mengatakan, tengah mengundang manajer investasi (MI) untuk pendanaan perumahan pekerja. Salah satunya, dalam bentuk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
"Kami mengundang perusahaan pengembang (developer) dan manajer investasi (MI) serta investor untuk ikut aktif berperan. Developer diharapkan dapat mengembangkan perumahan pekerja di lingkungan kawasan industri maupun di lahan yang sudah tersedia," imbuh dia.
Dari sisi permintaan, ujar dia, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan bank pemerintah dengan menyalurkan tiga macam pinjaman yakni untuk uang muka perumahan, kredit pemilikan rumah (KPR) dan renovasi rumah.
Menurut dia, kriteria penerima pinjaman akan direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, kelayakan untuk mendapat pinjaman tetap berdasarkan analisa kredit dari mitra perbankan. (Amd/Gdn)