30 Ribu Pekerja Non PNS Kemendes PDTT Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu juga terdapat 14.686 unit Badan Usaha Milik (BUM) desa tersebar di 33 provinsi indonesia yang juga merupakan potensi peserta BPJS

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jan 2017, 17:37 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2017, 17:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan Kemendes PDTT dan Kemnaker.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, perlindungan ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Kami mengapresiasi sinergi Kemendes dan Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non ASN. Semoga Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujar dia di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (23/1/2017).

‎Agus mengatakan, saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes PDTT sebanyak 30 ribu tenaga pendukung. Ini terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa.

Selain itu juga terdapat 14.686 unit Badan Usaha Milik (BUM) desa tersebar di 33 provinsi indonesia yang juga merupakan potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BUM desa merupakan lembaga ekonomi yang berperan strategis dalam menggerakkan kekuatan ekonomi desa.

"Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan K/L akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya