Menko Darmin: Dwelling Time Kini Membaik ke 2,9 Hari

Bongkar muat barang tidak hanya memperhitungkan waktu. Perlu juga memperhatikan larangan dan pembatasan (lartas).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Feb 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 20:00 WIB
20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Pemerintah melalui Bea Cukai telah menerapkan kebijakan Indonesia Single Risk Management (ISRM). (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, waktu proses bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) membaik. Saat ini, rata-rata waktu bongkar muat di pelabuhan Indonesia mencapai 2,9 hari.

"Memang kita sudah mendengar bahwa secara kuantitas, ukuran kuantitas, dwelling time kita itu ada perbaikan. Sekarang rata-rata di 2,9 hari," kata dia saat berkunjung di Kantor Indonesia National Single Window (INSW) Jakarta, Senin (6/2/2017).

Namun, dia menuturkan, bongkar muat barang tidak hanya memperhitungkan waktu. Perlu juga memperhatikan larangan dan pembatasan (lartas).

"Dan kami ingin melihat seperti apa sistemnya bekerja dan apa saja yang bisa ditangkap, apa saja yang kerja, apakah makin baik atau tidak?. Nah ternyata kalau sistemnya sudah cukup baik. Namun kita juga risau mendengar bahwa larangan terbatas," jelas dia.

Kepala Pengelola Portal INSW Djatmiko menerangkan, INSW memiliki peran untuk menangani dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor impor. Adapun alur untuk ekspor impor ini yakni pemilik barang mengajukan ekspor impor pada kementerian teknis. Kemudian izin ekspor impor itu dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Sejak orang itu  mengajukan rekomendasi katakanlah dari pertanian, teknis, atau perindustrian, diterbitkan secara elektronik ke perdagangan atau bahkan nantinya langsung ke kami. Perdagangan kemudian akan menerbitkan izin impornya ke kita, untuk orang itu," jelas dia.

Dia mengatakan, di kementerian teknis memiliki kewenangan untuk mengatur barang ekspor impor. Ini tergantung sifat barang tersebut.

"Lartas masing-masing kementerian punya kepentingan untuk mengatur. Tapi dari 52 persen turun 31 persen kemudian naik lagi 48 persen. Tapi kami sedang identifikasi memang kalau peraturan ada peraturan menteri apa yang ekspor impor menambah larangan atau batasan itu yang sedang cek. Tapi kan kami nggak punya kewenangan," imbuh dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, INSW melakukan validasi atas izin ekspor impor. Selanjutnya, izin tersebut akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Dari INSW divalidisi, kita larikan Bea Cukai. Bea Cukai lihat barangnya," ungkap dia.

Setelah izin lolos, maka akan disampaikan ke pihak pelabuhan. Dia mengatakan, waktu bongkar muat barang juga bergantung pada infrastruktur pelabuhan itu sendiri.

"Memang sebagian ada masalah di dalam pelabuhan sendiri ada infrastruktur mungkin diperbaiki tapi kita nggak tahu, di luar kami. Kami hanya memantau pergerakan barang saja," ungkap dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dwelling time juga mencakup keinginan pemilik barang. Pasalnya, ada pemilik barang sengaja menahan barangnya di pelabuhan.

"Tapi ada juga campur, barangnya jangan sampai di rumahnya duluan taruh pelabuhan jadi kombinasi antara memang terlambat dan ada sebagian  barangnya tetap di pelabuhan," tukas dia. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya