Chappy Hakim Mundur dari Freeport Indonesia, Ini Komentar DPR

Pengunduran diri presiden direktur PT Freeport Indonesia juga menimbulkan pertanyaan anggota DPR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Feb 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2017, 18:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari DPR, khususnya Komisi VII yang membawahi bidang energi.

Seperti diketahui, Chappy Hakim belum lama ini terlibat selisih dengan salah satu anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo. Freeport Indonesia pun tengah dihadapkan pada masalah usai memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), terutama dalam persoalan ketentuan pajak.

Menanggapi keputusan pengunduran diri Chappy Hakim, Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, hal itu merupakan pilihan dari Chappy Hakim untuk melepas jabatannya. Pengunduran diri Chappy diyakini tidak ada hubungannya dengan perseteruan dengan rekan sejawatnya Mukhtar Tompo.

"Saya kira tidak lah (karena perseteruan). Itu adalah pilihan. Kita menghormati pilihan beliau untuk mundur," kata Gus saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Dia mempertanyakan alasan pengunduran Chappy Hakim, apakah terkait dengan belum adanya kesepakatan Freeport Indonesia dengan pemerintah terkait kewajiban perpajakan prevailing (berubah-ubah), sementara perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu meminta naildown (tetap sesuai Kontrak Karya).

Masalah lainnya, kata Gus, menyangkut kewajiban Freeport Indonesia menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam 5 tahun dan melepas saham (divestasi) sebesar 51 persen.

"Saya akan angkat topi kepada Chappy Hakim jika beliau memperjuangkan sebagaimana yang digariskan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, lalu Freeport Indonesia tidak setuju, kemudian itu menjadi alasan beliau mundur," ujar dia.

Dalam PP 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap.

PP ini pun mengubah jangka waktu permohonan perpanjangan untuk IUP dan IUPK, paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

Dalam PP ini, pemerintah mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara. Pemerintah juga mewajibkan pemegang Kontrak Karya untuk mengubah izinnya menjadi rezim perizinan pertambangan khusus operasi produksi.

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai kemungkinan Chappy Hakim mendapat tekanan dari induk usaha Freeport McMoran karena permintaan pajak naildown belum deal dengan pemerintah, Gus Irawan memungkinkan hal tersebut. "Mungkin saja, tapi beliau (Chappy) yang paling tahu," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha mengaku prihatin dengan pengunduran diri Chappy Hakim. Prihatin pun dirasakan anggota dewan terhadap sikap Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu kepada Mukhtar Tompo, beberapa waktu lalu.

"Pengunduran diri Pak Chappy merupakan hak beliau. Kita semua di Komisi VII sangat prihatin terhadap sikap beliau sebagaimana yang dilaporkan, baik para anggota dewan yang menyaksikan secara langsung maupun anggota dewan Pak Mukhtar Tompo atas kejadian tersebut," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya